Rabu, tanggal 27 Februari 2013 pukul 10.00 Wib Sat Sabhara Polres Bantul
melaksanakan kegiatan operasi Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) di Wilayah
Kretek dan Sanden. KBO Sabhara Ipda Edi Susanto memimpin jalannya giat tersebut, dan
mendapati 10 Pasangan mesum tanpa ada ikatan perkawinan. Sasaran operasi
tipiring yakni Hotel dan Losmen di pesisir pantai yang sering digunakan
pasangan tersebut.
Dari 10 Pasangan, didapati sepasang dibawah umur yakni AM (17 th) dan LB
(16 th) keduanya beralamat Plumbung, Segoroyoso, Pleret, Bantul. Selanjutnya mereka
di bawa ke Polres Bantul mengunakan Truk Dalmas guna melakukan penyidikan.
Mereka dikenakan Perda Kabupaten Bantul no.5 tahun 2007 tentang larangan
pelacuran ditempat umum.
Di hari yang sama, Kasat Sabhara AKP Riyono, SH melaksanakan kembali giat
Tipiring pukul 21.00 Wib dengan sasaran Hotel dan Losmen di wilayah
Banguntapan, Sewon dan Kasihan. 10 Personil Sabhara langsung melakukan
pengeledahan ruang ke ruang. Dari ke tiga wilayah tersebut, berhasil
mengamankan 3 pasangan mesum. Selanjutnya mereka langsung di bawa ke Polres
Bantul.
Kamis, tanggal 28 Februari 2013 pukul 10.00 Wib, sebanyak 12 Pasang
mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul. Dan oleh Hakim Golom
Silitonga, SH yang memimpin sidang tersebut kedua belas pasang dikenai
pelangaran Tipiring Perda Kab. Bantul Nomor 05 Tahun 2007 tentang larangan
pelacuran di tempat umum. Masing masing terdakwa didenda Rp 250,000,- atau
kurungan selama 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000,-. Sementara
untuk tersangka di bawah umur dilakukan pembinaan oleh Sat Sabhara Polres
Bantul dengan cara mendatangkan kedua orang tua masing masing. AM (17 th) dan
LB (16 th) wajib lapor seminggu dua kali beserta keluarga, pungkas Kasat
Sabhara.
Posting Komentar