Dari zaman dahulu hingga sampai zaman sekarang korupsi
masih hampir terjadi disetiap aspek- aspek kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Tidak ada leteratur yang tepat dalam mendefinisikan korupsi menurut
Al- Quran dan Hadist. Akan tetapi ada
beberapa istilah yang hampir sama dengan pengertian korupsi didalam Al- Quran
dan Hadits yaitu sebagai berikut:
A.Ghulul
Secara termonologis, kata Ghalul berarti menggelapkan.
Sedangkan secara etimologis, kata Ghalul berarti mengambil sesuatu dari orang
lain dan kemudian menyembunyikan sebagai harta pribadi. Istilah Ghulul ini
telah banyak digunakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits beliau mengenai
tindakan korupsi. Ibnu Hajar Al-Asqalani mendefinisikan Qhulul sebagai sesuatu
yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi- sembunyi sebelum
pembagian. Pada zaman dahulu, harta yang ditinggal pergi oleh musuh- musuh
Islam pada saat perang boleh diambil. Akan tetapi harta tersebut haruslah
dibagi terlebih dahulu sesama kaum muslimin. Hal ini berdasarkan pada Quran
Surah Al- Imran ayat 161 yang berarti:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta
rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu,
maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu,
kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan
dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Adapun contoh korupsi pada zaman Nabi Muhammad SAW yaitu
ketika Ibnu Luthbiyah yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menghimpun
zakat dari masyarakat. Pada saat menyerahkan hasil zakat kepada Nabi Muhammad,
Ibnu Luthbiyah hanya menyerahkan sebagian dari hasil pengumpulan zakat tersebut
dan sebagiannya Ibnu Luthbiyah simpan sebagai milik pribadinya. Nabi Muhammad
pun bersabda:
Posting Komentar