JUAL TOGEL, WARGA TAMANTIRTO DIAMANKAN DI POLSEK KASIHAN

Kamis, 21 Mei 20150 komentar




Rabu, 20 Mei 2015 pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin oleh Bripka Agung Titi Suprayogi berhasil menangkap seorang penjual togel berinisial JMW (laki, 59 tahun) warga Jetis Rt 06 Dukuh Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
Tersangka JMW ditangkap petugas di rumahnya ketika sedang melayani pembeli atau memasang nomor togel jenis hongkong. Dari tanganya, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.248.000, 1 buah HP Merk Nokia, 1 Lembar kertas rekapan yang dibeli pemasang, 7 Lembar kertas rekapan yang dibeli pemasang dan perlengkapan lainnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Kasihan untuk keperluan proses hukum.

Keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat, untuk itu kepada warga masyarakat lainya untuk segera melaporkan adanya Pekat di wilayahnya masing masing kepada polisi demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif.
Share this article :

Posting Komentar

STOP NARKOBA

STOP NARKOBA
 
Support : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. HUMAS POLSEK KASIHAN - All Rights Reserved
Operator Blog : Bripka Rista Faruliyantaka, Kasi Humas : Aiptu Sumarna
Proudly powered by Blogger