JUDI KYU KYU, 6 PELAKU DIAMANKAN DI POLSEK KASIHAN

Selasa, 21 Juli 20150 komentar


Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko, SH beserta anggotanya menggerebek judi jenis Kyu Kyu di sebuah rumah setengah jadi di dusun Ngebel Rt 02, Tamantirto, Kasihan, BantulKamis, 16 Juli 2015 pukul 01.30 Wib.

Kejadian bermula pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan melaksanakan patroli sesampainya di TKP melihat 6 orang sedang bermain kyu kyu kemudian saat itu juga langsung dilakukan penggrebekkan.

Dalam penggrebekkan ditemukan barang bukti 7 Set Kartu Domino, 2 tikar gulung, uang tunai sebanyak Rp. 1.762.000 dan mengamankan 6 penjudi.

Keenam pelakuk judi tersebut adalah 1. SPT (laki, 47 Th) warga Mancasan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, 2. AGL (laki, 23 Th) Pelajar, warga Krubungan, Mirit, Kebumen. 3. HMO (laki, 39 Th) Karyawan warga Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul, 4. MCA (laki, 44 Th) PNS warga  Tlogo, Ambarketawang, Gamping, Sleman, 5. HDS (laki, 45 Th) warga Ngrame, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dan 6. YBT (laki, 55 Th) warga Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti diaamankan di Mapolsek Kasihan untuk menjalani proses Hukum dengan dancaman pasal 303 KUHP.
Share this article :

Posting Komentar

STOP NARKOBA

STOP NARKOBA
 
Support : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. HUMAS POLSEK KASIHAN - All Rights Reserved
Operator Blog : Bripka Rista Faruliyantaka, Kasi Humas : Aiptu Sumarna
Proudly powered by Blogger