POLSEK KASIHAN LAKSANAKAN OPERASI ZEBRA PROGO 2014

Minggu, 07 Desember 20140 komentar



Dalam rangka Operasi Zebra Progo 2014, Polsek Kasihan kembali menggelar razia kendaraan bermotor di depan Polsek Kasihan pada hari Minggu, 7 Desember 2014 pukul 10.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, Kompol  Fajar Pamuji, SH.
Dalam razia kendaraan kali ini, petugas menilang 5 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.

Aturan menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) Jo Pascal 107 ayat (2) yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau Denda Maksimal Rp 100 ribu.
Saat dihubungi petugas Sihumas yang meliput kegiatan tersebut, Kapolsek Kasihan, Fajar Pamuji, SH mengatakan bahwa razia kendaraan ini dilaksankan dalam rangka Operasi Zebra Progo 2014. Tujuan dari dilaksanakannya Operasi Zebra Progo 2014, menurut Kapolsek adalah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum serta etika berlalu lintas terutama bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif seperti tercipta Kamseltibcar lantas, meminimalisir terjadinya kemacetan, pelanggaran serta mencegah tindak kriminalitas.
Share this article :

Posting Komentar

STOP NARKOBA

STOP NARKOBA
 
Support : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. HUMAS POLSEK KASIHAN - All Rights Reserved
Operator Blog : Bripka Rista Faruliyantaka, Kasi Humas : Aiptu Sumarna
Proudly powered by Blogger