DUA PELAKU PENCURIAN BURUNG DIAMANKAN DI MAPOLSEK KASIHAN

Rabu, 12 Agustus 20150 komentar


Dua tersangka pelaku pencurian burung berinisial SO (23 tahun) warga Kweni, Pendowoharjo, Sewon dan EP (18 tahun) warga Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kasihan, Senin, 10 Agustus 2015 pukul 23.00 Wib

Kedua tersangka ditangkap di daerah Kweni, Pendowoharjo Sewon Bantul setelah menjadi buron selama 4 hari. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Kasihan untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko SH menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan pada hari Kamis, 06 Agustus 2015. Mereka mengambil dua ekor burung Kapas tembak dan Cicak Jenggot milik Alfiansyah (39 tahun) warga Jeblog, Tirtonimolo Kasihan Bantul.

Dari hasil pemutaran rekaman CCTV yang dipasang korban dirumahnya, petugas dapat mengenali kedua pelaku kemudian mengadakan penangkapan. Seorang dari Mereka yaitu SO adalah residivis.

Dihadapan petugas, SO mengakui telah melakukan pencurian itu, sayalah yang masuk rumah mengambil burung dan EP hanya standby di atas kendaraan depan rumah, aku SO.
Share this article :

Posting Komentar

STOP NARKOBA

STOP NARKOBA
 
Support : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. HUMAS POLSEK KASIHAN - All Rights Reserved
Operator Blog : Bripka Rista Faruliyantaka, Kasi Humas : Aiptu Sumarna
Proudly powered by Blogger