OPSNAL RESKRIM POLSEK KASIHAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN DAN PENJAMBRETAN

Kamis, 20 Agustus 20150 komentar


Opsnal Reskrim Polsek Kasihan Bantul membekuk dua tersangka pencurian burung serta  satu tersangka jambret di tiga tempat berbeda, Rabu, 12 Agustus 2015 malam.  Ep (18 th) disergap di rumahnya di Tegal Senggotan Tirtonirmolo Kasihan Bantul, So alias Teplo (24 th) dibekuk petugas di Kweni Panggungharjo Sewon Bantul. Sementara Nc (19 th), tersangka jambret diringkus di rumahnya Dusun Tegal Senggotan Kasihan Bantul. Dari tangan tersangka petugas menyita dua ekor burung, dua sepeda motor, tas serta sejumlah handphone. Kini kasus tersebut dalam pengembangan penyidik Reskrim Polsek Kasihan Bantul.    

Kapolsek Kasihan Kompol Suwandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko SH, mengatakan,  terbongkarnya  aksi kawanan penjahat bermula saat Opsnal Polsek Kasihan meringkus dua tersangka pencurian burung di rumah Alfiansyah (39 th) yang berada Jeblok Kasihan Bantul. Setelah mendapat laporan adanya tindak pencurian burung.  Petugas bertindak cepat dengan memintai keterangan beberapa saksi. Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di rumah korban. Berbekal rekaman tersebut, petugas menemukan titik otak pencurian burung itu. "Tersangka Ep terekam CCTV dan langsung diburu, selang beberapa hari berhasil dibekuk," jelas Kapolsek.

Dengan bekal itu, perburuan terus dilakukan, hari itu juga tersangka So langsung disergap petugas di rumahnya. Sementara barang buktinya ditemukan di sebuah rumah di wilayah Kasihan Bantul. Suwandi mengungkapkan, dalam perjalanannya ketika diperiksa penyidik. Tersangka Ep juga menyebut nama Nc sebagai dalang kasus penjambretan dengan korban  Oktri Miyanti (27) warga Mrisi Tirtonirmolo Kasihan Bantul.  Dalam kejadian akhir Juli itu, korban mengalami luka berat. Oktri mengalami patah bahu kanan, kaki patah serta syaraf pipi kiri putus.

Berbekal pengakuan Ep, dipimpin AKP Endro Prasetyandoko petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus Nc, di Tegal Senggotan Kasihan Bantul. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Nc mengakui penjambretan dilakukan bersama Ep. Sementara Endro Prasetyandoko menambahkan, tersangka Ep dan So merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Khusus  So  sudah lima kali masuk penjara dalam kurun waktu 2010-2015.  Sementara tersangka So mengakui, sudah lima kali masuk penjara dalam kasus, pencurian laptop, burung, pembawa senjata tajam.  So mengatakan, terpaksa mencuri karena terbentur kebutuhan. "Saya memang baru keluar penjara dua minggu ini, tetapi saya sudah tidak bisa berfikir lagi, yang penting dapat uang dengan cepat," ujarnya.
Share this article :

Posting Komentar

STOP NARKOBA

STOP NARKOBA
 
Support : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. HUMAS POLSEK KASIHAN - All Rights Reserved
Operator Blog : Bripka Rista Faruliyantaka, Kasi Humas : Aiptu Sumarna
Proudly powered by Blogger